Sabtu, November 21, 2009

Kisah Nenek Mirna

Duh... kasihan banget apa yg menimpa Ibu Mirna - seorang nenek yang berusia 55 thn -, yg telah mendapat musibah divonis hakim karena dituduh mencuri 3 buah Kakao (buah coklat) senilai Rp. 2000. Beliau mendapat vonis penjara 45 hari, meskipun tidak harus menjalani tapi tetap saja beliau sudah mendapatkan predikat "TERPIDANA".
Kejadian ini bermula ketika Nenek Mirna mengambil 3 buah Kakao dari pohonnya yang merupakan Milik sebuah perusahaan perkebunan swasta. Beliau mengambilnya dengan tujuan ingin menjadikan sebagai bibit pohon Kakao. Akibat dari perbuatan ini si Nenek tertangkap oleh mandor. Menurut ceritanya, masalah ini sebenarnya sudah diselesaikan secara kekeluargaan, namun tak berapa lama Nenek Mirna dipanggil oleh polisi dan kasus ini diteruskan oleh pengadilan.
Selama masa pengadilan, nenek Mirna harus menempuh perjalanan sekitar 30 km dari rumahnya menuju kantor pengadilan dan harus mengeluarkan biaya sampai Rp. 50 ribu, hal ini sangat memberatkan bagi keluarganya. Karena kondisi seperti ini membuat Hakim bersimpati dan cepat2 menyelesaikan kasus ini sampai-sampai sering waktu pengadilan dilaksanakan 2 kali dalam sehari. Pasti sangat melelahkan bagi nenek Mirna.
Setelah beberapa kali pengadilan, akhirnya vonis pun dijatuhkan. Bapak Hakim sampai menitikkan air mata ketika membacakan Vonis nya, beliau sungguh terharu dan harus mampu menghadapi dilema ini, sesuai hukum peradilan, vonis harus dijatuhkan, tapi dari sisi kemanusiaan beliau pasti tidak ikhlas menjatuhkan vonis ini. Pasti dengan sangat terpaksa Nenek Mirna dan keluarga menerima vonis ini, sedangkan sang jaksa penuntut malah ambil sikap "PIKIR-PIKIR DULU", duh...... koq miris banget ya.... pake "PIKIR-PIKIR DULU", apa ga salah tuh ????
Kejadian di atas hanya salah satu contoh saja dari sistem peradilan di negara kita atau di negara lain juga, memang hukum harus dilaksanakan. Yang menjadi kekecewaan buat saya sehingga muncul pertanyaan, kenapa kasus buah Kakao senilai 2000 perak ini bisa cepat selesai dan vonis langsung jatuh, sedangkan kasus "CICAK LAWAN BUAYA" yang nilai nya jutaan kali kasus KAKAO, sampai saat ini masih aja belum selesai, malah tuh kasus dah melebar kemana-mana.
WHY???????????????

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon beri komentar yaa...